Tawuran Akibat Saling Ejek di Instagram, Satu Remaja Tewas, Dua Pelaku Diamankan

Palembang, 5 Maret 2025 – Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali terjadi di Palembang, kali ini dipicu oleh saling ejek dan tantangan di media sosial Instagram. Peristiwa tragis ini mengakibatkan seorang remaja berinisial RP (15), warga Surya Sakti, Kelurahan Sukarami, tewas akibat luka bacok saat bentrokan antara kelompok Lavendos vs The Legend di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, pada Ahad (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu M Tri Hanggara Al Brokah alias Alba (18) dan VR (17), yang masih berstatus pelajar. Keduanya ditangkap oleh anggota Reskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (4/3/2025).

 

Tawuran Berawal dari Saling Ejek di Medsos

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa tawuran ini bermula dari saling ejek di Instagram yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian.

 

"Jadi, tawuran ini pecah saat mereka COD (Cash on Delivery) di lokasi kejadian. Motifnya hanya saling ejek di media sosial Instagram, hingga sepakat bertemu," ungkap Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.

 

Ketika bentrokan terjadi, korban RP yang merupakan bagian dari kelompok The Legend tewas akibat luka bacok di bagian kepala dan tubuhnya. Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter dan corbek sepanjang 1,5 meter yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

 

Satu Pelaku Masih Buron, Polisi Terus Buru DPO

 

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat, yakni Marcel alias MS, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

"Satu rekan tersangka berinisial Marcel alias MS masih kami lakukan pengejaran. Mereka akan kami jerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Palembang.

 

Imbauan Kapolrestabes kepada Orang Tua dan Masyarakat

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial yang sering kali menjadi pemicu konflik.

 

"Kami mengimbau kepada para orang tua, guru, dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya. Jika ada kejadian yang melawan hukum atau mencurigakan, segera laporkan ke polsek terdekat," pungkas Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.

 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aksi tawuran yang mengancam keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan di Palembang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
476 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.