Palembang, 6 Maret 2025 – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku begal yang kerap beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang.
Keempat tersangka yang diamankan yakni Muhamad Caesar Firdaus (27) asal Kabupaten Bengkulu Selatan, Febriansyah alias Dedek (26), Muhamad Angga Pratama (24), dan Edwin Sulaiman (24), ketiganya warga Palembang. Namun, dalam aksi penangkapan ini, salah satu pelaku, Edwin Sulaiman, tewas ditembak polisi setelah berusaha melawan petugas dan melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya.
Aksi Kejar-Kejaran ala Film, Polisi Bertindak Tegas
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Selasa (4/3), menjelaskan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil karena pelaku mengancam keselamatan petugas.
"Saat akan diamankan, salah satu pelaku berusaha melukai petugas dengan menabrakkan kendaraan. Polisi telah memberi peringatan dengan tembakan ke udara, namun pelaku tetap nekat mencoba kabur dan menabrak petugas sebanyak tiga kali," ujar Kombes Pol Harryo.
Akibatnya, polisi terpaksa melepaskan tembakan tepat sasaran untuk menghentikan aksi pelaku. Edwin Sulaiman tewas di tempat akibat luka tembak, sementara tiga pelaku lainnya berhasil diamankan hidup-hidup.
Mobil Pelaku Rusak Rumah Warga Saat Upaya Kabur
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menambahkan bahwa saat pengejaran, pelaku juga menabrakkan mobilnya ke kendaraan milik anggota polisi serta merusak rumah warga.
"Mereka benar-benar nekat. Selain hampir mencelakai petugas, mobil yang mereka gunakan juga menabrak rumah warga hingga mengalami kerusakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat mobil Sigra putih yang mencurigakan di kawasan 15 Ulu," ungkap Kombes Anwar.
Warga Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Geng Begal Bermobil
Warga sekitar yang sempat resah dengan aksi begal ini merasa lega setelah keempat pelaku berhasil ditangkap. Aksi begal yang mereka lakukan sangat meresahkan, karena pelaku tidak segan-segan melukai korban saat beraksi.
Kini, tiga pelaku yang masih hidup telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat bepergian di malam hari. Jangan ragu melapor ke polisi jika melihat kendaraan atau orang yang mencurigakan, karena informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penegakan hukum," tutup Kombes Pol Harryo.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.