Sebuah kasus penipuan kredit motor menggemparkan warga Palembang. Tersangka Rojali alias Jali Bin Hasbullah (Alm), yang sebelumnya bekerja di Dealer Panca Motor, telah berhasil diamankan setelah melakukan aksi penipuan terhadap konsumen yang membeli sepeda motor Yamaha N Max.
Peristiwa ini berawal ketika seorang konsumen, Alfan, membeli sepeda motor Yamaha N Max melalui kredit melalui Finance BAF. Alfan melakukan pembayaran angsuran kredit melalui Rojali, yang merupakan karyawan di Dealer Panca Motor. Namun, pada angsuran keempat dan kelima, uang yang diberikan oleh Alfan tidak disetorkan oleh Rojali ke Finance BAF. Akibatnya, Alfan terpaksa membayar kembali sebesar Rp. 3.274.000,- karena pembayaran angsuran tidak tercatat.
Ketika Alfan mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Rojali, ia tidak lagi mendapatkan tanggapan atau respon apapun dari Rojali. Dalam upaya mencari keadilan atas tindakan penipuan yang dialaminya, Alfan kemudian melakukan penangkapan terhadap Rojali sendiri pada hari Rabu sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah berhasil mengamankan Rojali, Alfan segera menyerahkan Rojali ke Polsek IT-I Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian Palembang, melalui Polsek IT-I, telah menerima laporan dari Alfan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penipuan ini. Tersangka Rojali akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus penipuan kredit motor ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit dan memastikan bahwa pembayaran angsuran dilakukan secara benar melalui jalur yang resmi dan terpercaya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.