Dpo Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Batang Polres Oku

Baturaja - Sat Reskrim Polres Oku bersama Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan Pelaku NS (39) Alamat Desa Karang Agung Kec. Simpang Martapura Kab. OKU Selatan dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor. 

 

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I .K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Jum at Tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib pelaku DL ( sudah menjalani hukuman) bersama-sama dengan Pelaku NS (39) dan Pelaku DD (dpo) melakukan pencurian sepeda motor milik korban Wahyu (33) dirumah korban Desa Kartamulya Kec. Lubuk Batang Kab. Oku. 

 

Para pelaku sebelum melakukan aksi pencurian para pelaku merencanakan nya terlebih dahulu lokasi target yang akan dijadikan korban, kemudian pada siang hari sebelum melakukan aksi pencurian pelaku Pelaku DL bersama Pelaku DD (DPO) mencari target sepeda motor yang hendak di curi.

 

Setelah menemukan target kedua pelaku langsung pulang, kemudian malam harinya ketiga pelaku melakukan mencuri sepeda motor korban yang mana pelaku DL bersama sama dengan pelaku Pelaku NS (39) berperan mengawasi situasi sementara Pelaku DD yang mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan 1 (satu) buah besi pendongkel miliknya.

 

Setelah itu ketiga pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban dan menjual kan sepeda motor korban tersebut ke desa bungin gampang kec. Simpang martapura Kab. Oku selatan. 

 

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 Sat Reskrim Polres Oku memback up Polsek Lubuk Batang atas peristiwa pencurian sepeda motor korban, setelah dilakukan penyelidikan didapat Informasi diduga Pelaku NS (39) yang merupakan DPO pencurian sepeda motor korban.

 

Setelah diketahui keberadaan pelaku yang berada di Desa karang agung kec. Simpang martapura Kab. Oku selatan . Kemudian Tim berangkat menuju desa karang agung kec. Simpang martapura kab. OKU selatan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku NS (39) selanjutnya pelaku di bawa ke polsek lubuk batang guna proses hukum lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah buku kendaraan bermotor (BPKB) yamaha RX king, 1 (satu) lembar Stnk yamaha RX king, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha RX king 135 cc warna hitam dengan list stiker orange tanpa plat nomor polisi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
32 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.