Polres OKU Selatan Ungkap Kasus TPPO di Kawasan Wisata Danau Ranau, Seorang Wanita Diamankan

Muara Dua – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan. Dalam operasi ini, seorang wanita berinisial RH (40) diamankan karena diduga menjadi pelaku utama dalam praktik eksploitasi perempuan dan anak di wilayah tersebut.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kanit PPA, Ipda Devi Sulastri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan orang di kawasan wisata tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

 

Dalam aksinya, petugas berpura-pura memesan jasa wanita melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Setelah pesanan dikonfirmasi dan lokasi pertemuan ditentukan, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap RH di tempat kejadian perkara (TKP).

 

"Dalam praktiknya, tersangka RH menawarkan jasa perempuan melalui WhatsApp dengan memajang foto wanita yang dijajakan. Modus operandi ini dilakukan demi keuntungan ekonomi," jelas Ipda Devi Sulastri.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan RH melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, RH juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi tindakan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

 

Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya praktik perdagangan orang di sekitar mereka. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk eksploitasi dan TPPO di wilayah OKU Selatan," ujar Kapolres.

 

Saat ini, tersangka RH telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus melakukan pemantauan di kawasan-kawasan rawan guna mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
719 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.