Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Sidak Pengecer MinyaKita di Palembang, Tak Temukan Pelanggaran Takaran

Palembang, – Polda Sumatera Selatan bersama Dinas Perdagangan Sumsel menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengecer minyak goreng MinyaKita di Palembang pada Selasa (11/03/2025) pagi. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya menemukan produk MinyaKita dengan volume tidak sesuai takaran di daerah lain.

 

Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi beberapa lokasi, termasuk distributor di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Selain itu, pengecekan juga dilakukan di dua toko eceran di Pasar 10 Ulu dan satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.

 

Pengecekan dilakukan dengan menuangkan isi kemasan MinyaKita ke dalam alat pengukur untuk memastikan volume yang tertera pada kemasan sesuai dengan isi sebenarnya. Dari hasil pengecekan, seluruh produk MinyaKita dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran yang seharusnya.

 

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, menyatakan bahwa sidak dilakukan mulai dari tahap distributor Lini 2 (D2) hingga ke tingkat pengecer.

 

"Berdasarkan pemantauan kami, kemasan MinyaKita yang beredar di Palembang berasal dari produsen lokal, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada produk yang berasal dari luar Palembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran," ujar Andrie.

 

Selain memastikan takaran minyak, petugas juga memeriksa harga jual di tingkat pengecer. Hasilnya, harga MinyaKita masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Bahkan, beberapa pengecer menjual dengan harga sedikit lebih murah di kisaran Rp15.500 per liter.

 

"Harga jual minyak masih dalam batas yang wajar dan tidak melebihi HET. Kami akan terus melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng ini," tambahnya.

 

Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus memantau peredaran MinyaKita guna memastikan tidak ada pelanggaran terkait takaran maupun harga jual. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan ke Satgas Pangan Polda Sumsel atau dinas terkait jika menemukan minyak goreng yang dijual di atas HET atau tidak sesuai takaran.

 

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam penjualan MinyaKita. Pengawasan bersama ini penting untuk menjaga keadilan dan kestabilan harga di pasaran," pungkas Andrie.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
219 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.