Gunakan Barcode MyPertamina Palsu untuk Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Palembang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Dua sopir mobil box engkel berhasil diamankan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) saat melakukan aksi ilegal tersebut di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3/2025).

 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU, yang diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan pengisian solar subsidi lebih dari satu kali dengan menggunakan barcode MyPertamina palsu.

 

Modus Operandi: Solar Subsidi Diisi Berulang Kali dengan Barcode Palsu

 

Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi SPBU pada Kamis (13/3/2025), Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, S.H., M.Si., menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku.

 

"Kedua pelaku menggunakan barcode MyPertamina palsu untuk mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali. Mereka mengendarai mobil box engkel yang sudah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan awal, aksi ini telah berlangsung selama tiga bulan," ujar Kombes Pol Bagus.

 

Menurutnya, dalam proses pengungkapan kasus, polisi mendapati bahwa pelaku telah mengisi BBM subsidi hingga dua kali dalam sehari di SPBU yang sama menggunakan barcode palsu.

 

Diduga Libatkan Oknum SPBU, Polisi Lakukan Pendalaman

 

Selain menangkap dua sopir tersebut, polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai SPBU yang dianggap membiarkan aksi ilegal ini terjadi.

 

"Berdasarkan investigasi awal, ada indikasi keterlibatan oknum SPBU yang sengaja membiarkan pelaku mengisi BBM subsidi lebih dari batas yang ditentukan. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap bagaimana modus ini bisa berjalan selama tiga bulan tanpa terdeteksi," tambah Kombes Pol Bagus.

 

Pelaku Terancam Hukuman Berat

 

Dua sopir mobil box ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana dan denda berat.

 

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus ini," pungkas Kombes Pol Bagus.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap keterlibatan oknum SPBU masih terus berlanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
133 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.