Palembang, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan home industri narkotika jenis sintetis cair atau yang lebih dikenal dengan sinte. Operasi penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.
Pengungkapan ini menjadi yang pertama di Sumatera Selatan setelah sebelumnya Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus serupa.
Wadirres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, didampingi Plt. Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil menangkap dua tersangka, yakni Aji Hamzah dan Febru Duatu Akbar. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 26 Februari 2025.
"Penangkapan dilakukan di dua tempat. Lokasi pertama berada di Perumahan Kelapa Gading KM 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang digunakan sebagai tempat pengiriman bahan baku secara online. Sedangkan lokasi kedua berada di sebuah bedeng di Jalan HBR Motik Blok A 25A, yang menjadi tempat produksi narkoba sintetis cair," ungkap AKBP Harissandi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Modus Operasi: Narkoba dalam Bentuk Cair untuk Vape dan Rokok
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka mengolah bahan baku yang dipesan secara daring, lalu mencampurkannya hingga menjadi narkoba dalam bentuk cairan. Cairan ini kemudian digunakan dengan dua metode utama:
1. Disemprotkan ke tembakau atau rokok, sehingga pengguna bisa mengonsumsinya seperti rokok biasa.
2. Dijadikan liquid untuk vape, yang membuatnya lebih sulit terdeteksi karena menyerupai cairan rokok elektrik biasa.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa narkoba sintetis cair yang diproduksi kedua tersangka masuk dalam kategori narkotika golongan I, yang memiliki efek halusinogen dan dapat menyebabkan kecanduan tinggi.
Barang Bukti dan Harga Pasaran
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 873 mililiter narkoba sintetis cair yang siap edar. Narkoba ini dipasarkan secara daring dengan harga bervariasi, yakni:
Rp1 juta untuk 10 mililiter
Rp2 juta untuk 20 mililiter
Rp5 juta untuk 50 mililiter
Target utama peredaran narkoba ini adalah pelajar dan mahasiswa, yang kerap menggunakan vape atau rokok sebagai bagian dari gaya hidup mereka.
Tersangka Belajar dari Instagram
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka Aji Hamzah mengaku bahwa ia belajar membuat narkoba sintetis dari seseorang di Jakarta melalui pesan langsung (DM) Instagram.
"Saya belajar cara buatnya dari seseorang di Jakarta, lewat DM Instagram sekitar satu setengah bulan lalu. Pembeli saya kebanyakan pelajar dan mahasiswa," kata Aji Hamzah.
Ia juga mengungkapkan bahwa ia membeli bahan baku seharga Rp80 juta untuk 50 gram, dengan keuntungan sekitar Rp20 juta dari setiap produksinya.
Polisi Akan Terus Kembangkan Kasus
Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkoba sintetis cair ini, termasuk pemasok bahan baku dan jalur distribusinya.
"Kami akan terus menelusuri asal-usul bahan baku serta jaringan yang lebih luas, karena temuan ini sangat mengkhawatirkan. Sasarannya adalah generasi muda, yang seharusnya kita lindungi dari bahaya narkoba," tegas AKBP Harissandi.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan institusi pendidikan, untuk lebih waspada terhadap tren penggunaan narkoba jenis baru ini, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Kasus ini menjadi bukti bahwa para pengedar terus mencari cara baru dalam memasarkan narkoba, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.