Jajaran Satnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu asal kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016. di dua lokasi berbeda. Keduanya yakni tersangka inisial AS Alias AR, 21 thn, warga desa Suralangun Rawas Kampung, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan sekira pukul 14.00 wib di Jalan Depan Pesantren Ar Risyallah, Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti, Lubuklinggau Timur, dan SU Alias BJ, 33 thn, warga Kelurahan Pasar Surolangun, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan sekira pukul 17.00 WIB di depan Pasar SatelitLubuklinggau Utara. Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, melalui KasatNarkoba AKP Ismail mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula pada saat anggota mendapat informasi kalau tersangka Ari Satria sering melakukan transaksi narkoba, lalu anggota melakukan undercover buy dan melakukan pengintaian. Setelah mengetahui tempat yang dijanjikan sekira pukul 14.00 wib anggota menemukan tersangka hendak melakukan transaksi, anggota pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, alhasil anggota menemukan satu paket besar di duga sabu yang disimpan di celana milik tersangaka, ungkapnya Selenjutnya anggota pun melakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka Ari akhirnya ia mengaku bersama temannya Sudarman,mengetahui demikian anggota langsung bergerak memancing tersangka, akhirnya sekira pukul 17.00 wib, tersangka dapat juga diamankan tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yang diamankan tiga cilp paket yang berisi kristal bening di duga sabu, untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan di polres Lubuklinggau untuk penyidikan, singkatnya.
Opr PID Bid Humas