Beredarnya isu tentang penahanan anggota DPR RI asal Sumsel SM atas laporan penipuan dari MD hingga kini belum ada kebenarannya. Terkait hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga yang ditemui di ruang kerjanya membantah jika telah melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI bernama SM Alias OP. Akan tetapi, dari laporan yang masuk pada 2013 lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Sofwatillah sejak 1 Juli 2016 lalu. Surat yang telah dikirim hingga saat ini masih menunggu jawaban dari Presiden selama 30 hari kedepan. Laporannya memang sudah ada sejak 2013 lalu dan yang melapor atas nama MD. Dari hasil koordinasi dengan Mabes Polri, disepakati untuk memanggil terlapor. Nanti hasilnya tiga hari kedepan, kata Daniel, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016. Terkait proses pemeriksaan terlapor SM yang merupakan anggota DPR RI hanya melalui izin Presiden. Menurutnya penyidik tidak ada urusan dengan MKD. Surat izin pemeriksaan hanya ke Presiden dan bukan ke MKD. Sementara, untuk Opat akan dilayangkan surat pemanggilan dari Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan, jika sudah ada jawaban dari Presiden. Dari laporan MD, diduga Opat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai Rp. 2,5 Miliar. Uang tersebut diberikan MD dalam hal kepengurusan Hak Guna Usaha PT. CT di Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU seluas 4 hektare. Bila surat yang dikirim telah mendapat jawaban dari Presiden, baru pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Karena masih menunggu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Mabes Polri mengenai kasus ini. Kalau surat jawaban sudah ada, baru dilakukan gelar perkara. Sekarang masih menunggu, pungkasnya.
Opr PID Bid Humas