Merasa harga dirinya di injak-injak. Tersangka inisial MA, 28 thn, warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah III Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ini nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri korban inisial AN, 28 thn, yang terjadi pada 5 Mei 2014 yang lalu. Usai kejadian itu, Marwanpun langsung melarikan diri. Selama dua tahun, ia hidup berpindah-pindah, mulai dari Bekasi, Sekayu, dan Lubuk Linggau. Namun, lebih dua tahun menjadi buron, akhirnya tersangka diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang saat ia berada tak jauh dari kediamannya, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 malam. Selama pelariannya, tersangka mengaku hanya bekerja sebagai buruh bangunan. Selama dua tahun menjadi buron, ia tak betah hidup secara berpindah-pindah, hingga akhirnya ia memutuskan untuk kembali pulang ke Palembang. Saya itu baru pulang mancing. Dia minta rokok kepada saya, malah dibilang bau taik. Terus rumah saya disirami tuak oleh pelaku, jadi saya kesal. Lalu kami terlibat keributan, dan saya tusuk dia, hingga akhirnya tewas, ujar Marwan saat diamankan di Mapolsek Plaju, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016.
Opr PID Bid Humas