Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat di Libur Lebaran 2024, Personel Pengamanan di Pos Terpadu Pelabuhan Tanjung Api Api juga berhasil mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil rental Honda Brio.
Ipda M Ropiyan Anggono,S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa Polresta Pangkal Pinang langsung menghubungi Personel di Pos Terpadu di Tanjung Api Api untuk mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil. Pemilik rental, sdr Aldi, melaporkan mobilnya dibawa lari oleh sdr Rohman. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku akan melalui Pos Terpadu Tanjung Api Api, petugas turun ke Dermaga untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, Ipda Ropiyan Anggono,S.H.,M.H., bersama tim berhasil mengamankan pelaku, sdr Rohman. Pelaku mengaku hendak ke Palembang untuk menemui seseorang bernama Ajeng. Namun, setelah dicek, posisi Ajeng tidak diketahui. Setelah mediasi, pelaku sepakat mengembalikan mobil tersebut ke Pemilik Rental Mobil menggunakan jadwal keberangkatan Kapal Beranak pukul 19.00 WIB dan sudah ditunggu pihak Rental di pelabuhan Kalian Mentok.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.