Polres Muba Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda, 256 Gram Barang Bukti Diamankan

Musi Banyuasin, 23 Maret 2025 – Peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali diguncang dengan penangkapan tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dua tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil menangkap DA (23), PJ (31), dan EN (28) dalam operasi yang berlangsung serentak pada Rabu (19/3/2025) di dua lokasi berbeda, yakni Dusun II dan Dusun III, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

 

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 265,55 gram sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk. DA yang diduga sebagai pemasok utama, kedapatan memiliki 28 paket sabu seberat 256 gram. Sementara itu, PJ membawa 7,64 gram dalam tiga paket, dan EN menguasai 1,91 gram dalam dua paket sabu.

 

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga

 

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar, S.H., mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ketiga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu minggu, polisi akhirnya mengatur strategi untuk menangkap para pelaku.

 

"Kami mengerahkan dua tim untuk bergerak ke lokasi yang berbeda. Satu tim menuju rumah DA, sementara tim lainnya ke rumah PJ. Saat penggerebekan di rumah PJ, kami juga menemukan EN yang turut serta dalam jaringan peredaran ini. Selisih waktu penangkapan mereka hanya lima menit," ujar AKP Zanzibar pada Minggu (23/3/2025).

 

Modus Operandi dan Barang Bukti

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan bahwa DA menyembunyikan sabu dalam 24 balutan lakban hitam dan 3 balutan lakban coklat. Sementara itu, PJ menyimpan barang haramnya dalam sebuah kotak rokok Gudang Garam.

 

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan bisnis ilegal mereka, di antaranya:

 

1 unit timbangan digital

 

1 brankas digital warna hitam merek UNINET

 

7 ball plastik klip bening

 

1 skop pipet plastik

 

1 pirek kaca

 

Uang tunai Rp 1.150.000

 

Beberapa unit handphone, termasuk iPhone 11 dan Vivo 1820

 

1 helai celana warna abu-abu

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa PJ dan EN mendapatkan pasokan sabu dari DA untuk kemudian dijual kembali.

 

Pasal yang Dikenakan

 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

Polres Muba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Diharapkan, dengan operasi yang berkelanjutan, Kabupaten Musi Banyuasin dapat terbebas dari jeratan narkotika yang merusak generasi muda.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
243 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.