• 34ºc, Sunny

TERKAIT TINDAK LANJUT PENANGKAPAN TERSANGKA DIJERAT DENGAN EMPAT PERKARA KASUS

Internasional
2016-07-24 16:08:48 Dibaca (92)
Terkait tindak lanjut penangkapan tersangka inisial HB alias AH, 60 thn, di kawasan Tangga Buntung Palembang, tersangka dijerat dengan empat perkara kasus. Dipastikan tersangka akan menjalani pemeriksaan petugas dengan empat kasus yang berbeda. AH ini menjadi tersangka empat kasus. Pertama pastinya kasus penggeroyokan, kasus kepemilikan narkoba, kasus kepemilikan uang palsu (upal) dan kasus kepemilikan senpira (senjata api rakitan), ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, Kapolresta Palembang, ketika rilis perkara di Mapolresta Palembang, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 malam. Kapolresta Palembang yang didampingi Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan, terkait untuk kasus kepemilikan upal, hingga kini masih dalam penyidikan petugas. Dari hasil sementara pemeriksaan petugas, tersangka masih bungkam untuk mengakui asal upal yang didapatnya. Pastinya upal yang dimiliki tersangka ini dipasok seseorang untuk diedarkan. Sementara ini pemasok upal sudah diketahui identitasnya yang berinisial RG. Pastinya tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dari empat perkarakasus yang menjeratnya, ujar Kapolreta Palembang. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dibekuk petugas Sat Reskrim Polresta Palembang ketika razia di Jalan Kadir TKR Tangga Buntung Kecamatan Gaandus Palembang, pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 malam. Tersangka merupakan pelaku kasus pengeroyokan dalam aksi tawuran warga di Lorong Jambu Tangga Buntung sebulan lalu. Dalam akasi tawuran, diketahui tersangka menggunakan senpira. Saat ditangkap, razia yang dipimpin langsung Kapolresta Palembang ini mendapatkan dua paket sabu-sabu dari kantong tersangka. Kemudian petugas bergerak melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mendapatkan puluhan lebar upal dengan rincian pecahan uang Rp. 50 ribu sebanyak 88 lembar, pecahan Rp. 20 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 10 ribu satu lembar dan pecahan Rp. 5.000 satu lembar.
 
Opr PID Bid Humas