Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diamankan

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, di Jalan Angkatan 45, depan Pangkas Rambut Mutiara, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini melibatkan Hendri Jon (56), warga Jl. Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, sebagai pelaku, dan Sumijan (53), warga Jalan Angkatan 45 No. 08, sebagai korban.

 

Menurut Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, kejadian terjadi saat korban sedang mengantri potong rambut. Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa sebilah parang, bertanya kepada korban, "Nak Apo Kamu," lalu membacok korban. Akibat bacokan tersebut, korban lari ke rumah warga setempat dan kemudian dilarikan ke RS AR. Bunda Prabumulih, di mana ia mendapatkan 5 jahitan di telinga kiri dan lecet di dagu bawah.

 

Korban Sumijan langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo Sik, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Erwin ZR, bersama Tim Singo Timur untuk menangkap pelaku yang masih berada di tempat kejadian.

 

Tim Singo Timur langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku Hendri Jon beserta sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 11.45 WIB di TKP. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
19 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.