Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Pada hari Senin 24 Maret 2025, sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang media center KPU Kabupaten Empat Lawang, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk menetapkan jadwal kampanye, membatasi dana kampanye, serta menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penempelan bahan kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilu yang lebih transparan dan teratur.
Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, S.Pd., serta para komisioner KPU dari berbagai divisi, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H.,S.I.K.,M.H. yang diwakili Kabag Ops Kompol NUSIRWAN. R, S.E., M.H. dan Kasat Intelkam AKP GUNAWAN, Bawaslu, Kesbangpol, Dandim 0405 Lahat, dan perwakilan dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yaitu HBA-HV dan JM Fa’i.
Acara dibuka oleh Ketua KPU, yang menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat berkomitmen untuk mengikuti kesepakatan yang akan dibuat dalam rapat. Dalam sesi diskusi, diadakan pembahasan mengenai lokasi pemasangan APK dan penempelan bahan kampanye. Terdapat beberapa saran dari perwakilan paslon yang meminta penambahan titik pemasangan APK di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Pendopo. Bawaslu dan Polres Empat Lawang memberikan dukungan selama usulan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah pembahasan, ditetapkanlah lokasi pemasangan APK di beberapa titik strategis di setiap kecamatan, antara lain di Simpang 3 Jalan Poros Kelurahan Tanjung Kupang, Simpang 3 Pasar Talang Padang, hingga lokasi-lokasi di Kecamatan Muara Pinang dan Lintang Kanan.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye, di mana disepakati bahwa jumlah maksimal yang diizinkan adalah Rp. 7.137.500.000,- (tujuh milyar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Penetapan ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam kampanye setiap paslon.
Jadwal kampanye pun disusun dengan cermat. Kampanye dijadwalkan berlangsung dari tanggal 26 Maret hingga 15 April 2025, dengan masing-masing paslon memiliki 7 hari masa kampanye tanpa adanya rapat umum. Penjadwalan ini dirancang untuk menghindari bentrokan antara kedua paslon.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan baik pada pukul 14.20 WIB, dan selama pelaksanaan kegiatan, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali. Ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat berkolaborasi dalam menjaga suasana kondusif menjelang pemilihan, sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.