Polda Sumsel Musnahkan 432 Kg Mie Kuning Berformalin, Pabrik di Lubuk Linggau Terbongkar

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, yang diwakili oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK, MH, melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin. Pemusnahan BB ini dilakukan di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (15/5/2024) pagi dan dihadiri oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel, dan BPOM Palembang.

 

Menurut AKBP Witdiardi, BB mie basah berformalin dan cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerebekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4/2024) silam. Pabrik ini telah beroperasi selama lima tahun terakhir. Pihak kepolisian melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pabrik mi berformalin.

 

Dengan pemusnahan ini, AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar. Tersangka pemilik pabrik mi berformalin ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 200 kilogram mie formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau. Pabrik ini diperkirakan mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin dalam satu bulan, dengan pasar utamanya di Pasar Satelit Lubuk Linggau. Dari interogasi terhadap pemilik pabrik, diketahui bahwa pabrik ini telah mencampur mi dengan formalin dan borak selama kurang lebih tiga tahun. Satu orang telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
688 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.