Kapolrestabes Palembang Pimpin Olah TKP Pengeroyokan di Diskotik Dharma Agung: Ungkap Fakta, Soroti Legalitas Operasional

Palembang, 05/04/2025 – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan supremasi hukum, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.H., M.H., turun langsung memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengeroyokan yang terjadi di Diskotik Dharma Agung (DA Club 41), Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis dini hari (3/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB itu mengakibatkan seorang juru parkir bernama Ismail (34), warga Desa Panca Desa, Kabupaten Banyuasin, mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, dada kiri, perut, dan lengan. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang dengan kondisi yang masih kritis.

 

Kapolrestabes menyatakan bahwa kehadirannya langsung di lokasi kejadian merupakan bentuk komitmen dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan menoleransi aksi-aksi brutal yang mengancam keselamatan warga. Proses penyelidikan sedang berjalan intensif. Kami akan ungkap siapa pelaku di balik kejadian ini,” tegas Kombes Pol Harryo di lokasi.

 

Tim Inafis dan Reskrim yang turut serta dalam olah TKP mengamankan sejumlah barang bukti dan menggali keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Polisi juga tengah menelusuri rekaman CCTV yang berada di area diskotik dan sekitarnya guna mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.

 

Menariknya, dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga menemukan indikasi lain yang memperkuat sorotan terhadap Diskotik Dharma Agung. Berdasarkan pengecekan langsung terhadap dokumen dan keterangan di lapangan, tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, baik di tingkat kota maupun provinsi.

 

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami tidak hanya fokus pada kasus pidananya, tetapi juga pada aspek legalitas operasional tempat hiburan malam ini. Bila terbukti tidak memiliki izin resmi, maka tindakan tegas akan kami ambil,” ujar Kombes Pol Harryo.

 

Tak berhenti di situ, tim gabungan dari Polrestabes Palembang juga menggandeng pihak PLN untuk memeriksa sistem kelistrikan di lokasi. Hasil awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, termasuk potensi bahaya dari instalasi listrik yang tidak sesuai standar keselamatan.

 

Kapolrestabes menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. "Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha, khususnya yang beroperasi di malam hari, benar-benar memenuhi aspek hukum dan keselamatan. Ini bukan hanya tentang izin, tapi juga tanggung jawab moral terhadap keamanan publik,” tandasnya.

 

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menggali keterangan dari berbagai pihak dan mengejar keberadaan pelaku pengeroyokan. Kepolisian juga mengimbau kepada siapa pun yang mengetahui kejadian ini untuk segera memberikan informasi kepada pihak berwajib.

 

Kasus ini menjadi refleksi bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam perlu ditingkatkan, baik dari sisi perizinan, keamanan, hingga dampaknya terhadap lingkungan sosial. Kombes Pol Harryo menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polrestabes Palembang dalam menjaga keamanan kota: “Kami hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pelanggaran hukum di Palembang.”

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
185 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.