Viral Video Pengendara Melawan Arah Protes Saat Ditilang, Polrestabes Palembang Klarifikasi: Anggota Bertindak Sesuai Prosedur

Palembang, 6 April 2025 – Sebuah video viral yang beredar luas di media sosial memicu kontroversi di tengah masyarakat. Video tersebut memperlihatkan aksi penilangan oleh oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Palembang. Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan bahwa anggota polisi tersebut "mencari THR" dari para pengendara, menimbulkan beragam reaksi dari netizen.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Lantas, AKBP Finan Sukma Radipta, memberikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Menurut AKBP Finan, anggota yang terekam dalam video tersebut sedang menjalankan tugas rutin patroli dan bertindak sesuai dengan prosedur saat menghentikan pengendara yang kedapatan melawan arus.

 

“Kejadian ini terjadi pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota kami saat itu sedang patroli di Jalan Ahmad Yani dan mendapati pengendara melanggar lalu lintas dengan melawan arus. Tentu saja, ini sangat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Finan.

 

Lebih lanjut, AKBP Finan menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara hanya mampu memperlihatkan STNK, namun tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Sesuai ketentuan, anggota kami memberikan tindakan tilang. Namun pengendara justru melakukan tindakan tidak kooperatif dengan merampas kunci motor dan kabur dari lokasi,” jelasnya.

 

Video yang kemudian viral tersebut, menurut Finan, hanya menampilkan sebagian kecil dari kejadian, tanpa memberikan konteks utuh dari pelanggaran yang terjadi. Bahkan, dalam situasi tersebut, beberapa warga yang melihat kejadian sempat melontarkan komentar yang tidak pantas kepada petugas, sehingga anggota Satlantas memilih mengalah demi menghindari konfrontasi yang lebih besar.

 

“Tindakan anggota kami bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi semata-mata demi keselamatan pengguna jalan. Jika memang ada yang merasa dirugikan, kami membuka diri. Silakan laporkan ke Propam agar bisa kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

 

Finan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum tentu benar di media sosial. Ia menekankan pentingnya memverifikasi fakta sebelum menyebarkan konten yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak citra institusi kepolisian.

 

“Kami akan tetap profesional. Anggota yang terbukti bersalah tentu akan diberi sanksi, namun jika anggota sudah bertindak sesuai aturan, kami juga akan melindungi mereka dari tuduhan yang tidak berdasar,” pungkas AKBP Finan.

 

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik dan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
385 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.