Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus target operasi Sikat Musi dengan menangkap dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial AA (18) dan AS (19) yang nekat merampas handphone milik pelajar di Taman Hutan Kota Lingkungan Kantor Pemda OKU Timur. Kedua pelaku, warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kedua pelaku merupakan target operasi Sikat Musi 2024 Polres OKU Timur. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda, dimana pelaku AA diringkus di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, dan pelaku AS ditangkap di kediamannya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP -B/43/IV/2024/SPKT/POLRES OKUT/ Polda Sumsel, tanggal 15 April 2024. Kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 16.50 WIB, ketika kedua pelajar sedang bersantai di Taman Hutan Kota Lingkungan Kantor Pemda OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH menjelaskan bahwa kedua pelaku mendekati korban dengan modus pura-pura menanyakan jam. Saat korban menunjukkan jam pada handphone, handphone tersebut langsung dirampas oleh pelaku. Pelaku juga menggeledah saku celana korban dan mengambil sejumlah uang miliknya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres OKU Timur.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.