Razia Hiburan Malam di Palembang, Tim Gabungan Temukan 24 Pengunjung Positif Narkoba

Palembang, Senin Dini Hari (07/04/2025) – Operasi gabungan yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Senin dini hari membongkar fakta mengejutkan: sebanyak 24 pengunjung tempat hiburan malam di Kota Palembang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.

 

Razia dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi hiburan malam yang selama ini menjadi sorotan, yakni kawasan eks lokalisasi Kampung Baru di Jalan Teratai, Kecamatan Sukarami, dan kawasan hiburan malam di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, tepatnya di sekitar Jalan Mayor Santoso dan Jalan M Isa.

 

Di lokasi pertama, yakni Kampung Baru, tim gabungan mendapati kondisi tempat hiburan yang relatif sepi, diduga karena informasi razia telah bocor terlebih dahulu. Meski demikian, tim berhasil mengamankan sepuluh orang pengunjung yang tengah bersembunyi di dalam mobil dan hendak meninggalkan lokasi. Dari hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin. Bahkan, dari salah satu orang yang diamankan ditemukan dua butir pil ekstasi.

 

Tak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan razia ke lokasi kedua di kawasan Ilir Timur II. Di tempat ini, tim mendapati aktivitas hiburan malam yang masih cukup ramai. Hasilnya, 14 orang pengunjung juga dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine di tempat. Petugas juga mengamankan tiga butir pil ekstasi dari salah satu pengunjung.

 

Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Christopher S Panjaitan, yang memimpin langsung operasi tersebut didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran gelap narkoba di tempat-tempat hiburan malam, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

 

“Dari dua lokasi yang kami datangi, total ada 24 pengunjung yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Terdiri dari 11 pria dan 13 wanita. Selain itu, kami juga mengamankan lima butir pil ekstasi sebagai barang bukti,” ungkap AKBP Panjaitan dalam keterangannya kepada media.

 

Lebih lanjut, Panjaitan menjelaskan bahwa mereka yang terindikasi positif tanpa barang bukti akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara bagi pengunjung yang kedapatan membawa atau memiliki narkoba akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai tempat hiburan malam sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

 

“Kami juga mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang untuk peredaran narkoba di tempat mereka. Jika terbukti terjadi pembiaran, maka akan ada tindakan tegas,” tutup Panjaitan.

 

Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap langkah tegas aparat kepolisian dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di kota Palembang dan menciptakan lingkungan hiburan yang lebih sehat dan aman.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
178 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.