Buronan Kasus Pencurian Jalur Pipa Minyak Pertamina Ditangkap, Polsek Prabumulih Timur Tuntaskan Penyelidikan

Prabumulih, 08 April 2025 – Setelah melalui proses penyelidikan panjang dan pengejaran intensif selama beberapa bulan, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur akhirnya berhasil mengamankan satu lagi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.

 

Tersangka berinisial BM, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap pada awal April 2025 di wilayah Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Nendri, S.H., yang melakukan pengembangan dari berbagai informasi dan jejak digital terkait keberadaan pelaku.

 

BM adalah pelaku ketiga dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di area sumur bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dalam kejadian tersebut, para pelaku membobol jalur pipa minyak dan mengambil hasil minyak secara ilegal, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 85.150.000,-.

 

Dua pelaku lainnya, yakni FB dan JP, telah lebih dahulu ditangkap. FB telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan JP berhasil diamankan pada 7 April 2025 di kawasan Simpang Lima Talang Jimar.

 

“Dengan tertangkapnya BM, maka ketiga pelaku dalam kasus ini telah berhasil diamankan semua. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap aksi kriminal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi awak media.

 

Saat ini, BM telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Kapolsek menambahkan bahwa seluruh pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

 

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku, serta mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya yang menyangkut aset negara seperti migas, untuk menghentikan perbuatannya.

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merugikan perusahaan negara. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menindak dan menuntaskan setiap kasus yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Prabumulih Timur dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
413 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.