Ungkap Jaringan Ganja Antar Kabupaten, Kapolres Prabumulih: 6.450 Jiwa Bisa Terdampak

Prabumulih – Komitmen jajaran Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan antar kabupaten. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kabag Ops Polres Prabumulih, Rabu (09/04/2025), Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi memimpin langsung kegiatan press release bersama Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si.

 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar RT. 001 RW. 002, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan mendalam.

 

"Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan polisi Nomor: LP/A/307/IV/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 07 April 2025. Tersangka JF berhasil diamankan pada malam hari, Senin, 07 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB," ujar AKBP Bobby.

 

Dalam operasi yang dipimpin IPDA Jumadi Effendi dari Opsnal Unit II Satres Narkoba, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu paket ganja seberat ±112,12 gram yang dibungkus lakban coklat, satu tas ransel hitam, dua unit ponsel, uang tunai Rp 500.000, satu celana jeans pendek, dan satu unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam tanpa nomor polisi.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka JF mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik seseorang berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). JF diminta mengantarkan paket tersebut kepada AAN, yang juga DPO, di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Sebagai upah, JF dijanjikan imbalan sebesar Rp 1.000.000,- namun baru menerima satu unit HP Samsung sebagai uang muka senilai Rp 500.000.

 

Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah.

 

“Jika barang bukti ganja ini berhasil diedarkan ke masyarakat, setidaknya bisa merusak hingga 6.450 jiwa manusia. Ini bukan sekadar angka, ini nyawa anak-anak bangsa yang kita selamatkan,” tegas Kapolres, menekankan betapa seriusnya dampak peredaran narkotika terhadap generasi muda dan masyarakat.

 

Polres Prabumulih terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat dalam memberikan informasi yang akurat.

 

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga Prabumulih bebas dari narkoba,” tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
123 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.