Dagang Cabai, Simpan Senpi: Pedagang Sayur di Palembang Dibekuk Polisi di Dapur Rumahnya

Palembang, 9 April 2025 – Siapa sangka, di balik kesibukannya sebagai pedagang cabai dan sayuran di pasar, seorang pria di Palembang ternyata menyimpan senjata api rakitan di rumahnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil membekuk pria berinisial S (31), setelah informasi masyarakat mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Terusan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Patriatama Polrestabes, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai pelaku membawa dan menyimpan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah pelaku.

 

“Tim kami melakukan penggerebekan pada 24 Maret 2025, dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan warna silver dan gagang kayu, serta empat butir amunisi kaliber 9 mm. Senjata tersebut disembunyikan di dalam kardus, terselip rapi di bawah tumpukan pakaian di dapur rumah pelaku,” ungkap Kapolrestabes.

 

Tersangka yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang yang ramah ini, sempat berusaha mengelak. Namun, bukti kuat di lokasi membuatnya tak berkutik. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang rekannya berinisial AL, dengan sistem gadai senilai Rp1.200.000,-. Ia berdalih, senjata itu hanya digunakan untuk berjaga-jaga dari ancaman kejahatan.

 

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat dibenarkan untuk kepemilikan senjata api tanpa izin resmi. “Ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Kepemilikan senpi tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan ancaman bagi masyarakat luas,” tegas Kapolrestabes.

 

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. "Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan bersama," tutupnya.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman kejahatan bisa tersembunyi di balik profesi apa pun, bahkan yang terlihat sepele sekalipun. Polisi terus meningkatkan upaya deteksi dini dan pengawasan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Palembang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
74 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.