Pembunuhan Berdarah di Plaju: Suami Tewas Ditikam Brutal, Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku di Tempat Persembunyian

Palembang, 9 April 2025 – Tragedi memilukan kembali mengguncang warga Palembang, khususnya di Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. Seorang pria bernama AB meregang nyawa secara tragis setelah menjadi korban penikaman brutal yang dilakukan oleh pelaku berinisial M. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, dan menggemparkan lingkungan sekitar karena kekejaman yang ditunjukkan pelaku.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika istri korban menerima kabar dari tetangga bahwa suaminya ditikam oleh seseorang di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3. Tanpa membuang waktu, sang istri bersama seorang saksi langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah.

 

Korban sempat dilarikan ke RS Pertamina Plaju dengan harapan nyawanya masih bisa diselamatkan. Namun, takdir berkata lain. AB menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit. Tragisnya, sebelum meninggal, korban masih sempat menyebut nama pelaku, yakni M, yang ternyata merupakan orang yang dikenalnya.

 

“Korban mengalami luka tusuk yang cukup banyak, antara lain satu tusuk di leher depan, satu di bagian rusuk kiri, tiga di bahu kiri, dan satu di punggung kaki kiri. Ini menandakan kekejaman luar biasa dari pelaku,” ungkap Kapolrestabes saat konferensi pers di Lobby Patriatama Polrestabes Palembang.

 

Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda T. Petrus D.B., S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah tiga hari melakukan pelarian, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Rabu malam, 2 April 2025, di sebuah rumah persembunyian yang terletak di kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin.

 

“Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. Ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat anggota di lapangan,” kata Ipda Petrus.

 

Motif sementara dari pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi, meskipun polisi masih terus mendalami keterangan pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan guna menguatkan unsur pasal yang akan dikenakan.

 

Saat ini, tersangka M telah diamankan di Mapolsek Plaju dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

 

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat bahwa kemarahan dan emosi sesaat bisa berujung pada tindakan kriminal yang fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengedepankan penyelesaian secara hukum agar tidak terjadi peristiwa serupa di masa depan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
450 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.