Musi Banyuasin – Dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya, Polsek Sanga Desa melalui Unit Binmas gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya dan larangan praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Pada Rabu (9/4/2025), jajaran Polsek Sanga Desa dipimpin oleh PS. Kanit Binmas AIPTU Herlan Andrayadi dan AIPTU Yuliansyah bersama Anggota BKPM Keban, turun langsung ke Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Herlan memberikan penekanan penting kepada warga terkait risiko dan konsekuensi hukum dari praktik illegal refinery. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan warga dan merusak lingkungan.
"Segala bentuk aktivitas illegal refinery agar segera dihentikan. Kami minta warga membongkar sendiri tempat-tempat penyulingan ilegal sebelum kami melakukan tindakan hukum," tegas AIPTU Herlan di hadapan warga yang hadir.
Spanduk berisi imbauan yang dipasang di beberapa titik strategis desa bertuliskan ajakan untuk menghentikan penyulingan minyak ilegal dan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang terkait energi dan lingkungan akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Selain menyampaikan pesan hukum, AIPTU Yuliansyah juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak negatif dari praktik ini. "Kami tidak hanya menindak, tetapi juga ingin mengedukasi. Keselamatan warga dan masa depan lingkungan adalah prioritas kami bersama," ujarnya.
Pihak Polsek Sanga Desa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Polres Muba dalam menangani praktik ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dalam waktu dekat, jika ditemukan masih adanya aktivitas illegal refinery yang beroperasi di wilayah tersebut, maka penegakan hukum secara tegas dan terukur akan dilakukan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB ini berjalan lancar dan mendapat respons positif dari sejumlah tokoh masyarakat Desa Keban I. Aparat berharap, masyarakat dapat bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga wilayahnya dari kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.
Melalui langkah preventif ini, Polsek Sanga Desa ingin menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Muba sekaligus memperkuat kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.