Satres Narkoba Polres Muba Amankan Pengedar Narkotika di Balai Agung Sekayu

Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan Novriyadi (33 tahun) di rumahnya di Balai Agung Sekayu. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di tempat tersebut.

 

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Tomi Prambana, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa selama penyelidikan, pihaknya menemukan 16 paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 6,65 gram di rumah Novriyadi. Barang bukti tersebut diakui oleh Novriyadi sebagai miliknya.

 

Novriyadi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.

 

Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, karena hal tersebut turut membantu dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
16 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.