Polsek Lais Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti viralnya seorang wanita yang mabuk sempoyongan di acara pesta rakyat resepsi pernikahan di Desa Teluk Kijing II. Langkah ini diambil dengan memanggil para pihak terkait, yaitu tuan rumah acara dan wanita yang sempat viral di media sosial.
Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradani, menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran, ditemukan bahwa tuan rumah acara, Riski (50 tahun), telah melanggar dengan menyajikan musik remix pada acara tersebut. Sementara wanita yang mabuk, PS (17 tahun), mengaku merasa sempoyongan setelah meneguk minuman dari seorang laki-laki tidak dikenal di acara pesta tersebut. Namun, hasil tes urine dari PS menunjukkan negatif, tidak ada zat atau kandungan narkoba dalam urine tersebut.
Sebelum menerbitkan Surat Izin Keramaian, Polsek telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan, termasuk larangan mabuk-mabukan dan menyajikan musik remix. Namun, masih saja ada yang melanggar. Untuk itu, Polsek akan memperketat perizinan keramaian dan melibatkan stakeholder terkait seperti Kepala Desa dan Camat, serta melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyajikan musik remix pada acara pesta guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.