Lahat – Satreskrim Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Melalui kerja keras dan kejelian Tim Jagal Bandit, jajaran Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, di Jalan Gang Gelincir, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kejadian bermula ketika dua pelaku, masing-masing berinisial FO (30) dan SH (31), dengan modus yang sudah direncanakan sebelumnya, melakukan pembobolan sebuah warung milik warga setempat. Keduanya merusak bagian dinding belakang warung untuk masuk dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga.
Dalam aksinya, pelaku mencuri 2 unit handphone, yakni 1 unit Samsung A06 warna hitam dan 1 unit Itel A50, serta kartu ATM dan sejumlah perhiasan emas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30.000.000. Tak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Lahat guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jagal Bandit yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto, SH, melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A06, satu kotak HP Itel A50, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas mengungkapkan apresiasinya kepada tim di lapangan yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. “Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, serta tidak ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan pengaduan resmi Polri. Kehadiran Polres Lahat bukan hanya dalam upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.