Kayuagung - Musyawarah antara Forkopimcam Lempuing bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat bertempat di kediaman Ketua Adat Desa Tebing Suluh. Musyawarah ini membahas pelestarian adat istiadat masyarakat setempat serta pembatasan hiburan malam hari saat pesta hajatan, khususnya larangan memainkan musik remix atau DJ. Rabu, 9 April 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Lempuing Jamhari, S.Sos., M.M., Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti, S.H., Sekcam Lempuing Ilham Ansori, Kanit Intel Aiptu Ali Mahmud, Bhabinkamtibmas Bripka Alek Sugeng, Babinsa Sertu Sriyono, Kades Tebing Suluh Asmuni, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Lempuing menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan menghormati dan mendukung pelestarian adat istiadat asli Tebing Suluh, khususnya tradisi lelang yang biasanya berlangsung hingga pukul 01.00 WIB. Sementara itu, Kapolsek Lempuing juga menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung adat istiadat masyarakat, namun meminta agar musik remix atau DJ tidak dimainkan dalam rangka menjaga ketertiban, mencegah konsumsi miras maupun narkoba, serta menciptakan suasana aman bagi generasi muda.
Ketua Adat M. Ghani menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan siap mensosialisasikan hasil musyawarah kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan beberapa langkah tindak lanjut, seperti menunjuk MC dari kalangan masyarakat setempat dan menetapkan empat orang petugas keamanan panggung yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan acara, termasuk pembatasan waktu hiburan hingga pukul 01.00 WIB dan memastikan tidak ada musik remix.
Kepala Desa Tebing Suluh, Asmuni, menambahkan bahwa kesepakatan ini tidak menghapus adat istiadat, tetapi menyesuaikan agar tetap selaras dengan aturan dan kondisi sosial masyarakat saat ini. Ia juga akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penunjukan MC dan petugas keamanan yang telah disepakati.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk membatasi waktu hiburan dan melarang pemutaran musik remix saat pesta hajatan, tanpa mengganggu jalannya adat istiadat lelang. Ketua adat akan segera mengumpulkan tokoh masyarakat untuk menentukan MC dan tim keamanan panggung, yang kemudian akan dituangkan dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.