Polres OKI Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Lintas Tanjung Rancing, Korban Selamatkan Kalung Emas dari Aksi Perampasan

OKI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Unit Pidana Umum (Pidum), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (03/04/2025).

 

Kapolres OKI AKBP Eko melalui Kanit Pidum Ipda Hariyanto menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung saat korban hendak pulang usai bersilaturahmi dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Ketika korban menuju ke mobil miliknya, secara tiba-tiba dua orang pelaku menghadangnya.

 

Salah satu pelaku, memanfaatkan kelengahan korban, langsung merampas kalung emas milik korban yang bernilai tiga suku emas, serta tas tangan berwarna hitam yang dibawanya. Aksi tersebut tidak berjalan mulus karena korban, yang dibantu oleh anaknya, berusaha melawan dan mempertahankan barang miliknya.

 

"Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Salah satu pelaku bahkan terjatuh saat perebutan itu terjadi. Untungnya, kalung emas sempat terlepas dari tangan pelaku dan jatuh ke tanah, sehingga berhasil diselamatkan korban," ujar Ipda Hariyanto.

 

Menanggapi laporan masyarakat dan berdasarkan informasi di lapangan, Kapolres OKI langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rio bersama tim untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan mendalam.

 

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, salah satu pelaku bernama Ahmad bin Bakri berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tas hitam milik korban, serta kalung emas yang sempat direbutkan.

 

Sementara satu pelaku lainnya, diketahui bernama Malian, sempat melarikan diri. Namun berkat gerak cepat dan penyelidikan intensif dari tim Polres OKI, keberadaan pelaku kedua berhasil terdeteksi.

 

"Pelaku Malian akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Hariyanto.

 

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKI dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polres OKI mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum, dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
232 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.