Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Madang Suku II

Martapura - Polsek Madang Suku II berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu siang, 09 April 2025.

 

Korban dalam kejadian ini adalah Paimah, seorang petani berusia 64 tahun yang tinggal di Desa Srimulyo.

 

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat ia sedang berada di kebunnya.

 

Saat itu, Paimah datang ke kebun mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi BG 2610 WW.

 

Ia memarkirkan sepeda motornya di sekitar kebun. Tak berselang lama, datang seorang pria yang kemudian diketahui bernama DE (40), warga Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II.

 

Pelaku diduga langsung mengutak-atik kunci kontak sepeda motor korban. Melihat hal tersebut, korban sontak berteriak “maling”.

 

Merasa terpojok, pelaku mendekati korban dan secara paksa meminta kunci motor sambil mengancam akan menembak korban.

 

Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya. Saat korban mencoba bertanya ke mana motor itu akan dibawa, pelaku mengabaikannya dan langsung pergi dari lokasi kejadian.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah dan langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Madang Suku II.

 

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Harmoko segera melakukan penyelidikan.

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, keberadaan pelaku berhasil diketahui di Desa Rasuan Baru.

 

Di bawah komando Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo, ST tim Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu tidak melakukan perlawanan.

 

“Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat. Berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, ST.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam atas nama NUKHOLIS, yang identik dengan kendaraan milik korban.

 

Sementara itu, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

“Jika nantinya ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan berkelompok atau menyebabkan luka, maka ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 15 tahun penjara atau lebih,” pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
232 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.