Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Penganiayaan Sadis di Way Timah, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau dan Tendangan Brutal

OKU SELATAN – Jajaran Polsek Banding Agung, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang petani asal Desa Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banding Agung, Iptu Gusnadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/13/IV/2025/SPKT.SEKBDA/RES OKUS tanggal 5 April 2025. Laporan tersebut menyebutkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

"Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban atas nama Dedi Saputra (36), datang ke rumah pelaku Ahmad Junaidi (52) di Desa Way Timah. Korban meminjam sepeda motor milik pelaku untuk pergi ke kebun. Namun, sepeda motor tersebut terjatuh hingga spionnya patah," ujar Kapolsek.

 

Masalah bermula dari insiden kecil tersebut. Keesokan harinya, Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban tengah tidur di rumah pelaku, tiba-tiba pelaku membangunkan korban dengan cara menendang pahanya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menginjak bagian mulut dan hidung korban secara brutal hingga menyebabkan luka lebam dan pendarahan.

 

"Akibat dari penganiayaan itu, mata korban terbentur tiang rumah. Saat korban mencoba berdiri, pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya ke leher korban sambil mengancam dengan kalimat 'Kau galak nak mati?'," lanjut Iptu Gusnadi.

 

Korban yang ketakutan hanya bisa memohon ampun dan meminta maaf. Setelah pelaku pergi meninggalkannya, korban menggunakan kesempatan itu untuk melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim dari Polsek Banding Agung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Ahmad Junaidi tanpa perlawanan. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banding Agung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Korban mengalami luka robek di bibir atas dan bawah, lebam pada mata kiri, serta hidung mengeluarkan darah. Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” tandas Kapolsek Banding Agung.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban tergolong brutal dan membahayakan nyawa. Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri, serta segera melapor ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan serupa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
230 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.