Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pengedar Diamankan Bersama Puluhan Paket Sabu

Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum. Pada hari Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 14.50 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

 

Pelaku yang diamankan diketahui bernama MURDIMAN seorang laki-laki kelahiran Tangga Rasa, 5 Mei 1978, yang berprofesi sebagai buruh tani atau perkebunan dan berdomisili di Desa Tangga Rasa. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / A – 06 / IV / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, tanggal 8 April 2025, MURDIMAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

 

Penangkapan yang dilakukan tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah pondok milik pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di dalam tas milik pelaku ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9,69 gram. Selain itu, sebanyak 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,42 gram ditemukan tersimpan di samping pondok tersebut. Tak hanya itu, satu buah timbangan digital juga turut diamankan sebagai alat bantu transaksi.

 

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Saat ini, MURDIMAN dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

 

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba akan terus menjadi prioritas utama demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

 

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Empat Lawang menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
139 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.