Palembang, 14 April 2025 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di akhir pekan, Satlantas Polrestabes Palembang menggelar razia besar-besaran pada Sabtu malam (12/4/2025). Razia yang merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini digelar mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB di depan Mapolrestabes Palembang, dan melibatkan unsur gabungan dari Satlantas, Satreskrim, serta Satres Narkoba.
Hasilnya, sebanyak 38 unit kendaraan diamankan oleh petugas. Rinciannya, 32 unit sepeda motor dan 6 unit mobil ditahan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK atau SIM. Total terdapat 45 pelanggaran yang dicatat dalam operasi tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat. “Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara tanpa SIM, STNK mati, hingga kendaraan dengan knalpot tidak standar atau brong. Ini jelas mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, apalagi di malam Minggu saat aktivitas warga cukup tinggi,” ujarnya, Minggu (13/4/2025).
Finan menambahkan, KRYD dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan seperti balap liar, aksi premanisme, dan tindak kejahatan jalanan lainnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menggelar razia serupa di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Penindakan ini bukan semata untuk menghukum, tapi juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan nyaman, tidak hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain seperti membawa senjata tajam, narkoba, atau barang-barang berbahaya lainnya. Namun hingga akhir operasi, fokus utama tetap pada kelengkapan administrasi kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Masyarakat diimbau agar tidak hanya melengkapi kendaraan dengan surat-surat sah, tetapi juga memastikan kondisi kendaraan laik jalan dan tidak menggunakan aksesoris yang melanggar aturan. "Kami tidak ingin mengambil tindakan, tapi kalau aturan dilanggar, tentu akan ada sanksinya," tutup AKBP Finan.
Razia malam minggu seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di Kota Palembang, khususnya di malam-malam yang rawan pelanggaran lalu lintas dan tindak kriminal.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.