Satres Narkoba Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Poros, Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan

MURATARA, 14 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil meringkus satu dari dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

 

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Muhammad Yani (38), warga Dusun II Desa Beringin Makmur II. Ia ditangkap saat tengah berada di atas sepeda motor di Jalan Poros desa tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

 

"Setelah kami memastikan ciri-ciri dan lokasi yang dimaksud, tim langsung bergerak cepat ke TKP dan mendapati dua orang pria sesuai dengan laporan. Saat didekati, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah semak-semak," terang Iptu Marhan.

 

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, tepatnya di semak-semak tidak jauh dari tempat pelaku diamankan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,26 gram. Barang haram tersebut diakui sebagai milik pelaku yang telah diamankan.

 

Tidak hanya itu, saat dilakukan tes urine terhadap Muhammad Yani, hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini semakin menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Rawas Ilir.

 

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kasat Narkoba Polres Muratara juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
356 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.