MUSI BANYUASIN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel. Dua pelaku yang melakukan pembobolan warung milik warga di Dusun IV, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Satu dari dua pelaku diketahui merupakan buronan (DPO) Lapas Kelas II Sekayu dalam kasus serupa, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Ia bernama Aprin Hata alias Boker (37), warga Desa Pangkalan Bulian. Sedangkan rekannya adalah Yahudi Saputra (22).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Nasirin, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka. "Betul, dua pelaku berhasil kita amankan. Salah satunya merupakan DPO Lapas Sekayu yang selama ini dalam pelarian. Saat ini keduanya tengah dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap Kapolsek.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku diketahui membobol pintu samping rumah milik korban Zuharsa (38) dan masuk ke warung sekaligus kediaman korban. Dalam aksinya, mereka mengambil berbagai barang dagangan seperti manisan, rokok berbagai merek, susu, minyak goreng, serta uang tunai dalam jumlah besar.
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 40 juta. Rinciannya antara lain:
Uang tunai dalam laci warung sebesar Rp 9.000.000
Uang dalam box obat-obatan sebesar Rp 5.000.000
Uang dalam celengan di lemari kamar korban sebesar Rp 5.400.000
Uang dalam dompet milik istri korban sebesar Rp 7.000.000
Uang dalam toples lemari rias sebesar Rp 3.200.000
Serta satu unit senapan angin warna silver jenis VCP
"Setelah menggasak seluruh barang dan uang milik korban, kedua pelaku keluar melalui pintu belakang rumah," tambah IPTU Nasirin.
Korban yang mengetahui warungnya dibobol langsung melapor ke SPKT Polsek Batang Hari Leko. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek IPTU Nasirin langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Malau, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan cepat. Berkat kerja keras dan informasi dari lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk hanya dalam waktu beberapa hari setelah kejadian.
Tersangka Aprin Hata alias Boker, yang berstatus DPO, kini telah diserahkan kembali ke pihak Lapas Kelas II Sekayu untuk proses lanjutan. Sementara itu, rekannya Yahudi Saputra masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batang Hari Leko.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk berkeliaran dan mengganggu ketentraman masyarakat. "Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kegiatan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Musi Banyuasin dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tepat, serta terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.