Polres Muba Tegas Larang Organ Tunggal Mainkan Musik Remix, Wujudkan Ketertiban dan Cegah Tindak Kriminal

MUSI BANYUASIN – Guna menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, SH, MSi dengan tegas mengeluarkan surat edaran larangan memainkan musik remix pada pertunjukan organ tunggal (OT).

 

Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas di wilayah Muba, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel, yang menaruh perhatian serius terhadap fenomena musik remix yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Betul, Polres Muba sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh jajaran agar menindak tegas organ tunggal yang memainkan musik remix. Ini rawan akan peredaran narkoba dan berbagai bentuk tindak kriminal lainnya,” ujar AKP Nazaruddin kepada TribrataMubaNews.com, Selasa (15/04/2025).

 

Nazar menjelaskan bahwa pertunjukan organ tunggal beraliran musik remix, yang biasanya hadir dalam pesta pernikahan, hajatan, hingga hiburan malam, kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindakan negatif seperti peredaran narkoba, konsumsi minuman keras, tindak asusila, perjudian, hingga keributan massal.

 

"Musik remix ini sering menjadi pemicu terganggunya ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bukan hanya membuat gaduh, tetapi juga membuka celah bagi tindakan-tindakan melawan hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan bahkan pembunuhan," tegasnya.

 

Dalam pernyataannya, AKP Nazaruddin juga menyinggung dasar hukum yang menjadi rujukan larangan ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur secara khusus kegiatan hiburan masyarakat yang dapat memicu keresahan atau tindakan melanggar hukum.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Polsek jajaran dan para Bhabinkamtibmas di lapangan telah rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut kepada masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha hiburan dan pengelola organ tunggal. Diharapkan, langkah preventif ini mampu mengurangi potensi gangguan keamanan yang sering muncul pasca digelarnya hiburan remix.

 

“Kami dari Polres Muba mengingatkan dengan serius, agar seluruh pengusaha organ tunggal mematuhi aturan tersebut dan tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix. Kami ingin masyarakat tetap bisa menikmati hiburan, tapi yang sehat dan tidak mengundang keributan atau tindak kriminal,” tegasnya.

 

Dengan adanya kebijakan ini, Polres Muba berharap dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, damai, dan tertib. Penegakan aturan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
170 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.