Martapura - Satu lagi tersangka kasus pencurian puluhan janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan sawit milik PT Warna Karya Kahuripan (WKK) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Martapura.
Tersangka Samsuri (32) yang buron selama hampir 2,5 tahun silam usai beraksi mencuri 34 janjang TBS sawit ini di awal Desember 2022 silam itu diringkus pada Sabtu (12/4) siang sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kab OKU Timur.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Iptu Solehuddin bersama Panit 2 Reskrim Iptu Baidowi, yang selama ini intens memburu tersangka dan kedua orang rekannya berinisial W dan F yang hingga kini masih buron
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS, menyebt jika kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/2/2022) silam.
Tersangka Samsuri bersama tiga rekannya (Sugianto Yan sudah ditangkap terlebih dulu, W dan F beraksi di areal perkebunan PT WMK, tepatnya di RT 002, RW 002, Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.
"Komplotan ini mencuri sebanyak 34 janjang TBS kelapa sawit menggunakan alat egrek," ungkap Adi, kemarin (13/4).
Aksi kawanan ini dipergoki dua orang satpam PT WKK yang melakukan patroli rutin di malam kejadian, Jumat (22/2/2022), sekitar pukul 19.30 WIB, mengetahui aksinya dipergoki tersebut kempat pelakupun langsung kabur dengan membawa serta hasil curiannya tersebut.
Atas tindak pencurian tersebut, PT WKK pun langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Martapura yang langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Martapura.
Hasilnya, petugas berhasil meringkus tersangka Sugianto yang ditangkap beberapa saat usai kejadian dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Martapura, sedangkan tersangka Samsuri baru saja berhasil diciduk setelah lebih kurang 2,5 tahun lamanya buron.
Menariknya, tersangka Samsuri ditangkap tanpa perlawanan saat berada di tengah sawah, seolah tidak menyangka jejaknya akhirnya terlacak, dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekan-rekannya.
Satu unit besi egrek yang digunakan saat mencuri turut diamankan polisi sebagai barang bukti tambahan, sementara 34 janjang sawit hasil curian sebelumnya sudah diamankan dalam berkas perkara.
"Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO," tegas Adi .
Adi pun turut memberikan apresiasi kepada Tim Semut Polsek Martapura, yang mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan dua DPO lainnya W dan F demi menyelesaikan tuntas kasus ini. "DPO lain saat ini sedang dilakukan pengejaran," ujarnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.