Baturaja - Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku AP (32) Karyawan CV. Panen Mas Baturaja, Alamat Jl. Kh. A. Dahlan Lr. Serang Rt. 020 Rw. 006 Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. Oku bersama Pelaku RB (37) DPO diamankan terkait Kasus Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 sekira jam : 12. 00 Wib s / d hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam : 12.00 Wib, Pelaku AP (32) menggunakan order fiktif lalu menjualkan barang milik CV. Panen Mas Baturaja namun uang hasil penjualan tidak disetorkan akibat terjadinya perkara ini CV. Panen Mas Baturaja mengalami kerugian yang dihitung uang tunai sejumlah Rp. 82.934.013,00 ( jumlah uang hasil perhitungan dari 21 faktur kredit ) selanjutnya korban mengadukan perkara ini ke polsek baturaja timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selanjutnya Pada hari Jum'at tanggal 11 April 2025, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Pelaku AP (32) dan Pelaku RB (37) DPO ditetapkan sebagai tersangka lalu dihari yang sama sekira jam. 20.00 Wib dilakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur beserta katim opsnal Aiptu Bedi dan anggota opsnal terhadap Pelaku AP (32) dirumahnya beralamatkan Jl. Kh. A. Dahlan Lr. Serang Rt. 020 Rw. 006 Kel. Pasar Lama Kec. Baturaja timur kab. Oku. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna pemeriksaan dalam perkara ini sedangkan Pelaku RB (37) tidak ada ditempat lalu diterbitkan DPO.
Menurut keterangan Pelaku AP (32), pelaku mengakui bahwa dia melakukan order fiktif barang kepada CV. Panen Mas Baturaja. Adanya order fiktif tersebut maka CV. Panen Mas bta menerbitkan faktur kredit lalu barang dapat dikeluarkan sehingga Pelaku AP (32) dapat menjualkannya secara ngecer dan uang hasil penjualan tidak disetorkan bahkan habis untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi untuk beli rokok serta bermain judi online jenis slot.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.