Saat Transaksi Jual Beli Secara COD, Pelaku Malah Melarikan Diri Kendaraan Korban

Baturaja - Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku RC (31) Alamat Jalan. Senin Malik Rt/Rw 016/007 Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU terkait Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana.

 

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, S.H., melalui Ipda Deni Arfan, SE, M.Si., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari Sekira Pukul.19.30 Wib di JL. Bungur Blok L Rs.Holindo Kel.Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab.Oku, telah terjadi Tindak Pidana PENGGELAPAN dan atau PENIPUAN" dengan cara korban Mey Saputra (26) Alamat Jalan Garuda Mas Lorong Maliki Burhan Rt/Rw. 006/004 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitarm tahun 2015 No.Pol: BE 3397 AT dan memposting sepeda motor tersebut di forum jual beli salah satu media sosial.

 

Saat sepeda motor korban diposting dan pada saat itu pelaku mengchat ke nomor Wa milik korban yang tertera di Facebook tersebut dan terjadilah percakapan dan setelah terjadi kesepakatan harga lalu pelaku tersebut mengajak korban untuk COD sepeda motor tersebut di rumah milik pelaku yang beralamat JI.Bungur Blok L Rs. Holindo Kel.Baturaja Permai Kec.Baturaja Timur Kab.Oku.

 

Setelah korban dan pelaku bertemu, kemudian korban langsung memperlihatkan kelengkapan sepeda motor milik korbanr tersebut dan setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk melakukan test drive sepeda motor tersebut dan setelah itu korban langsung membawa sepeda motor milik korban tersebut dan tidak kembali. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindak lanjuti secara hukum. 

 

Kemudian Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam. 15.00 Wib bertempat di halaman masjid Khalid Bin Walid Jalan Pangeran Gedak Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, Pada saat itu korban melihat pelaku Penggelapan dan atau Penipuan sepeda motor miliknya sedang berjalan kaki melintas kearah masjid Khalid Bin Walid Jalan Pangeran Gedak Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, kemudian korban/pelapor menghubungi orang tuanya dan bersama-sama dengan orang tuanya menangkap pelaku lalu mengamankan pelaku tersebut di halaman masjid. 

 

Selanjutnya korban/pelapor menghubungi Personil Polsek Baturaja Timur, kemudian Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Deni Arfan, SE, M.Si bersama Personil Polsek Baturaja Timur mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku Penggelapan dan atau Penipuan ke Polsek Baturaja Timur dalam keadaan sehat, untuk di lakukan pemeriksaan, situasi kondusif dan terkendali. 

 

Usai dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa memang benar pelaku telah melakukan penggelapan dan atau penipuan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitarm tahun 2015 No.Pol: BE 3397 AT milik korban.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.