Polsek Lempuing Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Terkait Hiburan Orgen Tunggal dan Adat Istiadat di Desa Tebing Suluh

Kayuagung - Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti, S.H., menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama Forkopimcam Lempuing dengan tokoh adat dan pemerintahan Desa Tebing Suluh terkait pelaksanaan hiburan orgen tunggal dan pelestarian adat istiadat masyarakat setempat. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 11.00 WIB Senin, 14 April 2025 di rumah Ketua Adat Desa Tebing Suluh, M. Gani.

 

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Lempuing Jasamhari, S.Sos., M.M., Kanit Intel Polsek Lempuing Aiptu Ali Mahmud, Kades Tebing Suluh Asmuni, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan tokoh pemuda.

 

Kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut berisi sejumlah poin penting, yaitu:

 

1. Batas waktu hiburan orgen tunggal hingga pukul 17.00 WIB.

2. Jika disertai acara adat (lelang/perangko), hiburan diperbolehkan hingga pukul 01.00 WIB.

3. Dilarang memutar musik remix atau DJ selama acara berlangsung.

4. Dilarang mengonsumsi minuman keras dan narkoba dalam bentuk apapun.

 

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk spanduk yang telah ditandatangani oleh seluruh pihak dan akan dipasang di rumah Kadus Dusun I serta di lokasi-lokasi hajatan oleh masyarakat sebagai bentuk pengingat dan kesadaran bersama.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, Polsek Lempuing berharap seluruh pihak dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lempuing.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
123 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.