Lubuk Linggau, Sumsel – Komitmen kuat Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam menggagalkan aksi seorang pengedar sabu asal Provinsi Bengkulu. Tersangka berinisial ARI (23), warga Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar Hotel 929, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamudin, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terindikasi sebagai transaksi narkotika. Merespons cepat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan, tersangka ARI tertangkap tangan sedang menguasai sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam dua kotak rokok. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
1 kotak rokok merk Vigor berisi 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, berat bruto 8,24 gram.
1 kotak rokok merk Djarum Istimewa berisi 10 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, berat bruto 4,65 gram.
1 ball plastik klip kosong.
1 buah alat hisap sabu (bong).
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 12,89 gram.
Usai penggerebekan, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ARI diduga merupakan kurir sekaligus pengedar yang beroperasi lintas provinsi.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
> “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami sangat menghargai peran serta masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar AKP Najamudin.
Saat ini, ARI masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup, tergantung hasil pengembangan dan peran tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.
Dengan penangkapan ini, Polres Lubuk Linggau kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.