• 34Âșc, Sunny

LAGI MENGINTAI KORBAN, BANDIT DISERGAP POLISI

Internasional
2016-04-05 20:18:37 Dibaca (75)

Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering beroperasi di wilayah Prabumulih, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 wib. Pelaku yang merupakan resedivis senjata api itu yakni SU Bin SA, 35 thn, warga Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muaraenim. Saat diringkus pelaku tengah mengintai korban yang akan dirampok di rumah warga berinisial TR di kawasan Simpang Pangkul Jawo Kecamatan Cambai kota Prabumulih. Sementara dua pelaku lain inisial MY dan DD berhasil kabur dari kejaran petugas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis garpu dan kunci T diduga untuk digunakan melakukan pencurian kendaraan bermotor di kota Prabumulih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih. Diringkusnya pelaku Surlan bermula ketika petugas melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Prabumulih. Di lokasi penangkapan tepatnya di simpang Desa Pangkul Jawa, petugas melihat pelaku Surlan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa banyak basa-basi petugas langsung menghampir pelaku dan melakukan penggeledahan. Petugas kemudian mendapati ada senjata tajam jenis pisau garpu di balik pinggang pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan kunci letter Tdiduga akan digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mendapati itu petugas lalu mengamanakan pelaku. Di hadapan petugas, pelaku mengaku sengaja membawa senjata tajam dan kunci T untuk melakukan aksi pencurian motor di wilayah Prabumulih bersama pelaku MY dan DD. Setiap datang ke Prabumulih kami naik motor V-Ixion hitam tanpa plat dengan berbonceng tiga, kami datang mau merampok sepeda motor di Prabumulih. Saya bawa pisau dan kunci T sementara teman DD bawa senjata api dan MY bertugas menyetir motor, ungkap residivis senjata api tahun 2014 tersebut. Pria beranak tiga itu menuturkan, dirinya bersama pelaku DD dan MY beberapa waktu lalu pernah melakukan aksi perampokan di kawasan Karang Jaya Kecamatan PrabumulihSelatan kota Prabumulih. Motor hasil kejaahatan itu kami jual ke kawasan Desa Petanang, saya diberi MY dan DD uang Rp. 150 ribu yang kami gunakan untuk kebutuhan makan keluarga, katanya. Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Adi Suranto SIK membenarkan penangkapan tersebut pelaku merupakan resedivis dan mengaku sering melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Prabumulih Pelaku telah kita amankan, dua pelaku lain masih dalam pengejaran. Sementara ini pelaku akan kita jerat pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam, kasus ini akan terus kita kembaangkan, tegasnya.

 

OPR PID Bid Humas 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling