34Âșc, Sunny
Untuk menghilangkan jejak, tersangka inisial YY, 30 thn, warga Kabupaten Lahat, nekat membuang 147 extacy dengan cara berpura-pura ingin muntah, ketika tertangkap razia dalam operasi Simpatik dan antisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di depan Mako Polsek Gelumbamg, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Selain itu juga, diamankan dua orang penumpang Toyota Avanza warna hitam nopol BG 1894 RG, yakni TO Alias EB, 26 thn, warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan HE, 53 thn, warga Desa Muara Temiang, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, karena ketika dilakukan tes urine, keduanya ternyata positif telah mengkonsumsi Narkoba. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2016, terungkapnya kasus tersebut ketika petugas Polsek Gelumbang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara SH MH, melaksanakan razia dalam rangka Operasi Simpatik dan antisipasi 3C di depan Mako Polsek Gelumbang. Sekitar pukul 21.00 wib, petugas melihat satu unit mobil toyota Avanza warna hitam nopol BG 1894 RG yang akan melintas, karena curiga petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Ketika sedang sibuk memeriksa, tiba-tiba salah seorang penumpang perempuan yakni tersangka YY, turun dari mobil dan berpura-pura muntah untuk mengelabui petugas sambil membuang bungkusan kantong asoy di dekat pagar depan polsek. Tetapi aksi tersebut dilihat oleh anggota dan langsung mengambil bungkusannya dan memeriksa isi kantong asoy yang ternyata berisikan tiga bungkus kantong klip bening yang berisikan ekstasi atau inex berwarna merah dan hijau. Dan ketika dihitung berjumlah 147 butir ekstasi. Melihat hal tersebut, petugas langsung menggiring pelaku dan seluruh penumpang bersama kendaraannya ke Mako Polsek Gelumbang untuk dilakukan tes urine. dan TO hasilnya positif. Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kabagops Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara, dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti 147 pil yang diduga extacy dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1894 RG. Pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muaraenim, ujar AKP Robi.
OPR PID Bid Humas