Dua Residivis Spesialis Pembobol AC Kantor Radio Pentas Dibekuk Saat Kembali Beraksi di Prabumulih

Prabumulih – Aksi nekat dua pria yang mencoba mengulangi pencurian di tempat yang sama akhirnya berakhir di balik jeruji besi. PG (36), warga Desa Kuripan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, dan AS (29), warga Jalan Nusa Dua, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, tak berkutik saat Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat menciduk mereka, Minggu (20/4/2025) dini hari.

 

Kedua pelaku diketahui merupakan pencuri dua unit outdoor AC milik Kantor Radio Pentas yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01 RW 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Pencurian pertama dilakukan pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 07.45 WIB, dan telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban melalui LP/B/26/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel.

 

Kejadian bermula saat R, saksi yang juga penyiar di Radio Pentas, datang ke kantor untuk melakukan siaran pagi. Ia kaget mendapati dua unit AC merek Panasonic dan Midea yang sebelumnya terpasang di luar ruangan sudah raib. Atas kejadian tersebut, pihak Radio Pentas mengalami kerugian sekitar Rp3 juta rupiah.

 

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengejutkan: kedua pelaku diketahui berniat kembali ke lokasi yang sama untuk mencuri kabel listrik. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy K. S. Psi., M.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian intensif.

 

Benar saja, pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap PG dan AS saat hendak melancarkan aksi keduanya. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tang potong berwarna hitam di saku celana PG, yang diduga kuat akan digunakan untuk memotong kabel.

 

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri outdoor AC dan berniat kembali untuk mencuri sisa peralatan elektronik lainnya. Modus mereka adalah memanfaatkan waktu subuh ketika lingkungan sekitar masih sepi dan minim aktivitas warga.

 

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

 

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Prabumulih Barat dalam merespons laporan warga serta menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Prabumulih. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
221 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.