Ketahuan Coret Dinding, Pemuda di Palembang Diciduk Polisi: Ternyata Bawa Ganja di Dalam Tas

Palembang, 17 April 2025 — Upaya Polrestabes Palembang dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial SWL (21) diamankan polisi saat tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme di kawasan Jl. Angkatan 66, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Tak hanya melakukan pengrusakan, pelaku juga kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam tasnya.

 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang tengah menggelar patroli rutin. Setibanya di sekitar area ruko kosong di kawasan tersebut, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mencoret-coret dinding dengan cat semprot (pilox) warna silver.

 

Saat didekati, petugas mendapati pelaku baru saja menuliskan huruf "N" di dinding ruko. Polisi langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, ditemukan dua paket ganja kering siap pakai yang disimpan dalam tas pelaku, beserta tiga kaleng cat pilox dan tiga buah spidol permanen yang diduga digunakan untuk aksi vandalisme.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Pria Tama Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku.

 

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak ketertiban umum, terlebih lagi disertai dengan pelanggaran hukum lainnya seperti kepemilikan narkotika. Ini bagian dari komitmen kami dalam menciptakan kota yang aman dan nyaman bagi semua warga,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran narkotika di Palembang. Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang perusakan fasilitas umum dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kecil seperti vandalisme dapat membuka tabir kejahatan yang lebih besar. Polrestabes Palembang mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

 

Dengan pengamanan ini, Polrestabes Palembang sekali lagi menunjukkan keseriusannya dalam menjaga wajah kota dari aksi-aksi yang merusak dan mengganggu ketentraman masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
60 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.