• 34Âșc, Sunny

BARU MENGHIRUP UDARA BEBAS, KELUAR DARI PENJARA IA LANGSUNG DITANGKAP POLISI

Internasional
2016-04-10 22:54:14 Dibaca (77)

Baru saja menghirup udara bebas diluar tembok penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau, tersangka inisial RO, 32 thn, kembali ditangkap polisi, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 wib. Tersangka yang di penjara karena kasus senjata tajam ini, sudah ditunggui oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muarakelingi, yang mendapat informasi bahwa ia akan bebas. Kami mendapat informasi bahwa tersangka akan keluar dari Lapas hari ini. Maka anggota Unit Reskrim sudah menunggu diluar Lapas. Begitu tersangka keluar, anggota langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Muarakelingi, ungkap Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muarakelingi, AKP Dedi Rahmad Hidayat, pada hari  Selasa tanggal 8 Maret 2016 petang. Dikatakan, tersangka yang beralamat di Kelurahan Jayaloka Kecamatan Terbingtinggi Kabupaten Empatlawang itu ditangkap‎atas kasus penodongan sepeda motor pada 13 April 2012. Korbannya adalah SU, 36 thn, warga Desa Banpres Kecamatan Tuahnegeri Kabupaten Musirawas. Aksi penodongan yang dilakukannya bersama tiga rekannya itu, ‎diketahui oleh warga, dan tersangka bersama rekan-rekannya langsung dikejar. Saat warga melakukan pengejaran, salah satu dari pelaku melakukan penembakan dengan menggunakan senpi rakitan laras panjang kearah warga. Akibatnya, salah seorang warga yang mengejar, yaitu SU yang juga merupakan korban penodongan, mengalami luka tembak dibagian lehernya. Setelah itu, tersangka bersama rekan-rekannya, langsung kabur melarikan diri. Dalam kasus tersebut, tersangka berperan menghadang korban dengan kayu, katanya. Dilanjutkan, dua rekannya yang ikut melakukan penodongan, yaitu MU dan EP, telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Polsek Muarakelingi, dalam kasus lain. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau. Sedangkan seorang lagi, yaitu MA, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muarakelingi. MA yang masuk DPO kita, adalah yang menembak korban menggunakan senpi rakitan saat dikejar oleh warga. Madi ini merupakan kakak dari Elyas Pical, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau, katanya.

 

OPR PID Bid Humas 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling