Pagar Alam, 16/04/2025 – Polres Pagar Alam kembali menunjukkan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Tim Gabungan Reskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat viral di platform media sosial TikTok pada Selasa 15 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena video kejadian dan identitas pelaku sempat beredar luas, memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai keberadaan para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian pada 21 Maret 2025 di wilayah Kelurahan Bangun Rejo. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Gabungan bergerak cepat dan melakukan penangkapan di Desa Suka Cinta, Kecamatan Dempo Selatan pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MDY, DA, dan N, tanpa adanya perlawanan. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat,
1 (satu) buah BPKB dan STNK kendaraan,
2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keresahan masyarakat yang disuarakan di media sosial. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kejahatan, apalagi yang sudah viral dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasus ini juga tengah dikembangkan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Pihak Polres akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Polres Pagar Alam juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas. Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pagar Alam kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan publik, sekaligus menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam mendukung upaya penegakan hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.