Polres Lubuk Linggau Gagalkan Penjualan Senpi Ilegal, Dua Pemuda Asal Muratara Diamankan

Lubuk Linggau – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan upaya peredaran senjata api (senpi) ilegal yang hendak dilakukan oleh dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (18/4), berlokasi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan sebuah minimarket di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

 

Dua pelaku, yakni HG (22), warga Kecamatan Karang Dapo, dan rekannya DMR, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait jual beli senpi ilegal.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa informasi awal dari warga menjadi petunjuk penting bagi Tim Macan Linggau dalam membongkar rencana transaksi berbahaya tersebut.

 

"Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, kami lakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga hendak menjual senjata api rakitan jenis revolver," jelas AKP Kurniawan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta satu butir peluru aktif yang disimpan di dalam tas sandang milik HG. Kedua pelaku diduga hendak menjual senjata tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di Lubuk Linggau.

 

Saat ini, HG dan DMR telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.

 

AKP Kurniawan menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran senpi ilegal ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau perdagangan senjata api.

 

“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
83 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.